Download Shp Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Indonesia

Apa Itu WUP dan Mengapa Penting?

WUP adalah singkatan dari Wilayah Usaha Pertambangan, yang merupakan kawasan tertentu yang memiliki potensi mineral atau batubara dan ditetapkan pemerintah untuk dilakukan kegiatan usaha pertambangan. Penetapan WUP menjadi dasar utama dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada pelaku usaha. Legalitas dan hak pengelolaan lahan hanya dapat diperoleh jika usaha pertambangan sudah mendapatkan persetujuan atau izin di wilayah WUP.

Jenis Wilayah Usaha Pertambangan (WUP)

1. IPR (Izin Pertambangan Rakyat)

  • Definisi: Izin yang diberikan kepada penduduk setempat, kelompok masyarakat, atau koperasi untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah pertambangan rakyat dengan luas dan investasi terbatas.
  • Luas Maksimal: 1 ha untuk perseorangan, 5 ha untuk kelompok masyarakat, 10 ha untuk koperasi.
  • Jangka Waktu: Maksimal 10 tahun, dapat diperpanjang dua kali masing-masing 5 tahun.
  • Ciri: Khusus aktivitas rakyat setempat dengan skala kecil serta persyaratan lingkungan lebih sederhana dibandingkan jenis izin lain.

2. IUP (Izin Usaha Pertambangan)

  • Definisi: Izin untuk badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang melakukan kegiatan pertambangan mineral atau batu bara, mulai dari eksplorasi hingga produksi dan pasca-tambang.
  • Tahapan: Ada dua: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
  • Syarat: Melalui permohonan dengan dokumen teknis dan lingkungan yang memadai.

3. IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)

  • Definisi: Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang umumnya merupakan bekas wilayah Kontrak Karya (KK) atau PKP2B, sekarang dikelola negara dan dapat dialokasikan kepada BUMN, BUMD, atau swasta dengan prioritas kepada BUMN/BUMD.
  • Proses: Dapat melalui penunjukan atau lelang terbuka, jangka waktu dan kewajiban diatur secara khusus.

4. KK (Kontrak Karya)

  • Definisi: Perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan pertambangan (umumnya mineral logam) untuk melakukan usaha pertambangan di area tertentu. Bersifat kontraktual, mengatur hak dan kewajiban secara detail.
  • Status: Saat ini tidak lagi diberlakukan untuk izin baru, perusahaan eksisting diharuskan beralih ke sistem IUP/IUPK.

5. PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara)

  • Definisi: Kontrak khusus antara pemerintah dan perusahaan untuk pengusahaan tambang batubara.
  • Karakteristik: Mengikat kedua belah pihak, mengatur pendapatan negara, pengelolaan lingkungan, dan lainnya. Kontrak baru tidak diterbitkan, seluruh aktivitas baru diarahkan pada IUP atau IUPK.

6. WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan)

  • Definisi: Area yang telah ditetapkan pemerintah sebagai wilayah yang dapat dimohonkan izin usaha pertambangan.
  • Proses: Diperoleh melalui permohonan atau lelang (untuk mineral logam & batubara), wajib diumumkan pemerintah dan dipetakan khusus.
  • Fungsi: Merupakan prasyarat wajib untuk permohonan IUP. Tanpa WIUP, tidak bisa mengajukan IUP.

7. WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus)

  • Definisi: Wilayah bekas PKP2B atau KK yang dikembalikan ke negara kemudian dapat dikonsesikan kepada BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta melalui IUPK.
  • Prosedur: Penetapannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan umumnya ditujukan untuk pengelolaan komoditas strategis nasional.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.