Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) didefinisikan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi (Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria).
[baca juga : download shp batas desa tahun 2020]
Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan/atau tidak merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, barang milik negara/daerah/desa atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah. Tanah-tanah tersebut akan diredistribusi atau dilegalisasi melalui Reforma Agraria.