
Apa Itu WUP dan Mengapa Penting?
WUP adalah singkatan dari Wilayah Usaha Pertambangan, yang merupakan kawasan tertentu yang memiliki potensi mineral atau batubara dan ditetapkan pemerintah untuk dilakukan kegiatan usaha pertambangan. Penetapan WUP menjadi dasar utama dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada pelaku usaha. Legalitas dan hak pengelolaan lahan hanya dapat diperoleh jika usaha pertambangan sudah mendapatkan persetujuan atau izin di wilayah WUP.
Jenis Wilayah Usaha Pertambangan (WUP)
1. IPR (Izin Pertambangan Rakyat)
- Definisi: Izin yang diberikan kepada penduduk setempat, kelompok masyarakat, atau koperasi untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah pertambangan rakyat dengan luas dan investasi terbatas.
- Luas Maksimal: 1 ha untuk perseorangan, 5 ha untuk kelompok masyarakat, 10 ha untuk koperasi.
- Jangka Waktu: Maksimal 10 tahun, dapat diperpanjang dua kali masing-masing 5 tahun.
- Ciri: Khusus aktivitas rakyat setempat dengan skala kecil serta persyaratan lingkungan lebih sederhana dibandingkan jenis izin lain.
2. IUP (Izin Usaha Pertambangan)
- Definisi: Izin untuk badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang melakukan kegiatan pertambangan mineral atau batu bara, mulai dari eksplorasi hingga produksi dan pasca-tambang.
- Tahapan: Ada dua: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
- Syarat: Melalui permohonan dengan dokumen teknis dan lingkungan yang memadai.